Secara historis, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas telah berdiri sejak tanggal 28 Januari 1975 berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Sambas Nomor 2 tahun 1975 tanggal 28 Januari 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
Pada Tahun 1982 Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Sambas melalui Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Provinsi Kalimantan Barat yang berkantor Pusat di Pemangkat dengan wilayah pelayanan meliputi Kecamatan Pemangkat, Kecamatan Sambas, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sekura, Kecamatan Semparuk, Kecamatan Selakau, dan Kecamatan Bengkayang.
Pada tahun 1992 pengelolaan sarana dan prasarana penyediaan air bersih di Kabupaten Sambas yang semula berstatus Badan Pengelola Air Minum (BPAM) telah diserahterimakan kepada PDAM Kabupaten Sambas dengan Berita Acara Nomor : 690/4110/Sarekda, tanggal 29 Agustus 1992. Dengan adanya penyerahan tersebut, maka BPAM Kabupaten Sambas di Pemangkat dan unit-unitnya statusnya berubah menjadi PDAM Cabang Pemangkat.
Pada tahun 2003 wilayah Kabupaten Sambas dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Sehubungan dengan terjadinya pemekaran tersebut, maka dilakukanlah pemisahan PDAM Kabupaten Sambas menjadi PDAM Kabupaten Sambas, PDAM Kota Singkawang, dan PDAM Kabupaten Bengkayang.
Pemisahan tersebut sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Serah Terima Asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sambas yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kota Singkawang di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 19 Januari 2007.
Dalam rangka pelaksanaan serah terima tersebut disepakati batas pisah (cut off) secara administrasi/pembukuan PDAM Kabupaten Sambas per tanggal 31 Juli 2008.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan aset melalui Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sambas, antara Pemerintah Kabupaten Sambas dengan Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada tanggal 17 November 2008.
Sebagai tindak lanjut atas pemisahan wilayah dan serah terima aset PDAM tersebut, serta dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Sambas Nomor 2 tahun 1975 tanggal 28 Januari 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Sambas terkini, maka Pemerintah Kabupaten Sambas menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 Tanggal 6 September 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
Kemudian pada tahun 2017 telah diterbitkan pengaturan kebijakan tentang Pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah ) yang di atur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH. Sebagai tidak lanjut PDAM yang merupakan bagian dari BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih berdasarkan terbit nya PP 54 tahun 2017 , maka bentuk kelembagaan dan nama perusahaan nya disesuaikan. Sebagai bentuk dasar hukum perubahan kelembagaan dan nama perusahaan maka diterbitkanlah PERDA Kabupaten Sambas nomor 12 tahun 2019 pda tanggal 31 Desember 2019, maka nama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) berubah menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
Atas dasar sejarah perusahaan yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan dan ditetapkan bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PERUMDAM ) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang beroperasi saat ini secara legal formal berdiri pada tanggal 31 Desember 2019.